Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak 0% bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di Ibu Kota Nagara (IKN) Nusantara.
https://ouo.io/lz9p8Sn
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak 0% bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di Ibu Kota Nagara (IKN) Nusantara.
https://ouo.io/lz9p8Sn
Leave a comment